Monday, March 19, 2012

DPR minta pemerintah selesaikan kasus GKI Yasmin


Kesimpulan rapat di DPR hari Rabu (8/2) yang di bacakan Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menyebutkan pemerintah menyelesaikan permasalah GKI Yasmin Bogor sesegera mungkin.
Berita terkait

Forum peduli kasus gereja Yasmin datangi Mabes Polri
Mendagri minta GKI Yasmin pelajari opsi relokasi

Topik terkait

Agama,
Hukum

"Secara tuntas dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait, demi terwujudnya kehidupan kemasyarakatan yang aman, tentram, dan damai," kata Agun.

Tetapi, DPR tidak menetapkan batas waktu bagi pemerintah.

Rapat gabungan ini diikuti Komisi II, III, VIII DPR, pemerintah pusat dan daerah, Ombusman RI, dan pengurus GKI Yasmin.

Rapat sempat di skors karena sejumlah anggota DPR mempertanyakan posisi pengurus GKI Yasmin dalam rapat gabungan antara DPR dan pemerintah.

Setelah dilakukan lobi antara pimpinan dan perwakilan komisi, rapat kembali dilanjutkan dan perwakilan GKI Yasmin diminta untuk pindah ke balkon.

Rapat mendengarkan keputusan ombusman RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Tak ada tawaran solusi

"Tidak ada yang namanya Hotel Harmoni, itu adalah gedung tempat orang kawin, di situ ada kolam renang, di situ ada fitness center, saya keberatan kalau orang Kristen disuruh ibadah dekat fitness center dan kolam renang."

Bona Sigalingging, GKI Yasmin

Wakil Ketua Ombusman RI Azlaini Agus menilai pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan hukum.

Komisi Ombudsman telah melakukan investigasi dan mendukung keputusan MA.

Desember 2010 lalu, MA mengeluarkan putusan memenangkan rencana pendirian GKI Yasmin dan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Yasmin Bogor.

Gamawan tetap mengajukan tawaran sebelumnya, yaitu pengurus GKI Yasmin untuk sementara memindahkan kegiatan peribadatan ke lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Walikota (Bogor) punya argumentasi hukum, GKI Yasmin punya argumentasi hukum, saya tidak dalam berkapasitas untuk mengesekusi atas argumentasi itu, maka kalau ini diserahkan kepada pemerintah di luar hukum, maka kami akan mencari titik temu di luar pandangan itu," kata Gamawan.

Dia menambahkan pemerintah menawarkan lokasi Hotel Harmoni sebagai tempat peribadatan sementara. Tetapi tawaran itu ditolak oleh perwakilan GKI Yasmin, seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum GKI Yasmin Bona Sigalingging.

"Tidak ada yang namanya Hotel Harmoni, itu adalah gedung tempat orang kawin, di situ ada kolam renang, di situ ada fitness center, saya keberatan kalau orang Kristen disuruh ibadah dekat fitness center dan kolam renang," kata Bona.

Bona mengatakan tidak akan menerima relokasi, karena secara yuridis tidak ada dalam putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi wajib Ombusman RI.

Ia mengatakan GKI Yasmin akan menunggu pelaksanaan keputusan MA dan rekomendasi ombusman.

Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini belum melaksanakan putusan MA dan Ombudsman dan bersikeras tidak mengizinkan penggunaan gereja dengan alasan pendirian GKI Yasmin ditolak oleh sekelompok masyarakat serta warga setempat.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...